🗓️ Kamis, 20 Maret 2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Keputusan ini langsung menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Apa Isi RUU TNI yang Baru Disahkan?
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membawa beberapa perubahan besar, di antaranya:
- TNI dapat menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun lebih dulu
- Peran TNI diperluas dalam urusan keamanan dalam negeri, siber, dan proyek nasional
- Usia pensiun prajurit diperpanjang
⚖️ Kontroversi dan Gelombang Penolakan
Sebelum pengesahan, terjadi gelombang aksi protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis HAM, mahasiswa, dan akademisi. Mereka khawatir bahwa revisi ini berpotensi mengembalikan konsep Dwifungsi ABRI, yang sebelumnya dihapus pada era reformasi.
Aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah, terutama di Jakarta, di mana para demonstran menuntut DPR agar membatalkan pengesahan RUU ini. Namun, meskipun terjadi penolakan, mayoritas fraksi di DPR tetap sepakat untuk mengesahkan revisi UU TNI.
Apa Kata DPR?
Ketua DPR, Puan Maharani, dalam sidang paripurna menegaskan bahwa pengesahan ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam mendukung pembangunan nasional. Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan Dwifungsi TNI dan tetap mengedepankan supremasi sipil.
Apakah Ini Kembali ke Orde Baru?
Para kritikus menilai bahwa revisi ini membuka celah bagi TNI untuk kembali mendominasi ranah sipil. Sebagai perbandingan, pada masa Orde Baru, TNI/ABRI memiliki peran ganda dalam politik dan pemerintahan, yang kemudian dihapuskan sejak reformasi 1998.
🔗 Sumber Berita: Detik News, CNN Indonesia, Detik News - Dasco
Komentar
Posting Komentar